Penyaluran Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan

 1,547 total views,  2 views today

Penyaluran modal usaha (Rp.Juta)

Penyaluran dana hibah lingkungan yang berupa dana hibah ditujukan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan membantu peningkatan sektor pendidikan, kesehatan, sarana prasarana umum, sarana ibadah, dan pelestarian alam, serta tidak memberikan bantuan untuk kegiatan politik.

Penyaluran dana bina lingkungan dengan dasar Permen BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (Rp.Juta) :